Bawaslu Jateng Tangani 52 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, 16 Terbukti

Senin, 03 Juli 2023 – 20:40 WIB
Bawaslu Jateng Tangani 52 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, 16 Terbukti - JPNN.com Jateng
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain. Foto: Bawaslu Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selama tahapan pemilu 2024, Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 52 kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Dari jumlah itu, 16 kasus terbukti sebagai pelanggaran. Adapun 36 lainnya bukan merupakan pelanggaran pemilu.

"Penanganan pelanggaran tersebut tersebar di berbagi kabupaten/kota di Jawa Tengah, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain dalam keterangan tertulis, Seni (3/7).

Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jawa Tengah per 15 Juni 2023 menunjukan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu serta 4 merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Pelanggaran jenis administratif dua kasus adalah kasus adanya Pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai (1 kasus) dan kasus Pantarlih tidak menempelkan stiker dan tidak memberikan tanda terima coklit (1 kasus).

Adapun 10 kasus pelanggaran kode etik terdiri dari:

  1. Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan Pemilu (1 kasus).
  2. Penyelenggara Pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas (6 kasus).
  3. KPU menetapkan anggota PPK / PPS/ KPPS / PPLN/ KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2 kasus).
  4. Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (1 kasus).

Sedangkan penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak empat kasus terdiri dari:

  1. ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (1 kasus).
  2. ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif (1 kasus).
  3. Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (2 kasus).

Husein mengatakan dengan 36 dugaan pelanggaran yang tak terbukti, disebabkan karena tak memenuhi unsur pelanggaran.

Bawaslu Jateng memproses 52 dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 16 kasus terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News