Hakim Kasus Kopi Sianida Dapat Gelar Profesor Kehormatan Unissula Semarang
"Tidak boleh dilakukan rekonsiliasi atau menutup-nutupi kasus tersebut. Harus diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan HAM sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pengadilan HAM," katanya.
Dia menuturkan untuk menyelesaikan kasus masa sekarang tersebut maka Komnas HAM bersama Jaksa Agung harus segera mengungkap dan menyelesaikannya.
"Terlebih untuk kasus yang sudah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, maka Jaksa Agung harus segera melimpahkan ke Pengadilan HAM," kata calon Hakim Agung tersebut.
Sementara kepada Presiden Joko Widodo, ia mengharapkan agar bersikap tegas kepada Komnas HAM dan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu sebelum masa jabatannya berakhir di 2024.(antara/jpnn)
Fakultas Hukum Unissula Semarang menganugerahi gelar profesor kehormatan kepada Hakim Kasus Kopi Sianida, Binsar M Gultom.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News