Regulasi Baru Ujian Praktik SIM C di Solo, 2 Lintasan Dihapus
jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta akan menerapkan regulasi baru materi uji praktik kendaraan roda dua permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM.
"Sesuai dengan regulasi baru arahan dari Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengubah terkait dengan uji praktik roda dua pemohon SIM C, yang semula ada lima item dan sekarang menjadi empat item," kata Kepala Satlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, di Solo, Sabtu (5/8).
Menurut Agung Yudiawan empat item regulasi baru uji praktik roda dua SIM C, yakni pertama jalan lurus, kedua berbelok atau berbalik arah, ketiga huruf S, keempat huruf Y. Uji praktik roda dua pemohon SIM C tersebut baka diperlakukan mulai Senin (7/8).
"Jadi uji praktik roda dua SIM C yang semula menggunakan jalur angka 8 tersebut sudah dihapus dan diganti dengan huruf S, kemudian lintasan zig-zag juga dihapus. Namun, ujian praktik ini, tanpa mengurangi atau menghilangkan kemampuan keahlian dalam berkendaraan dari pemohon untuk mendapatkan SIM," kata Agung.
Menurut dia, selain penghapusan dua lintasan tersebut, juga sejumlah perubahan diberlakukan, yakni mengakomodasi ukuran lintasan yang lebih lebar, kemudian menambahkan materi ujian berkendara.
"Uji praktik roda dua SIM C itu, hanya diperlakukan untuk pemohon baru SIM C, sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM C tidak," katanya.
Pihaknya berharap dengan diperlakukan aturan baru uji praktik roda dua SIM C tersebut akan mempermudah pemohon dalam permohonan SIM, tanpa mengurangi keahlian dan ketrampilan pengendara dalam berkendaraan nantinya.
Selain itu, masyarakat atau pemohon juga langsung bisa ikut turun uji praktik dalam permohonan tanpa melalui calo atau pihak ketiga.
Satlantas Polresta Surakarta akan menerapkan regulasi materi ujian praktik pembuatan SIM C di Solo. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News