Pemkot Surakarta Buka Seleksi Sekda Baru, Gibran Sebut Kriterianya

Senin, 07 Agustus 2023 – 22:12 WIB
Pemkot Surakarta Buka Seleksi Sekda Baru, Gibran Sebut Kriterianya - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Surakarta, Senin (7/8) Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta membuka seleksi terbuka untuk lowongan jabatan sekretaris daerah (Sekda) mulai 8-22 Agustus 2023.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memiliki kriteria khusus untuk jabatan vital di pemkot tersebut.

Gibran ingin sekda yang baru memilik semangat kolaborasi dengan pihak swasta, mengingat saat ini Pemkot Surakarta sedang gencar melakukan kolaborasi dengan pihak swasta. Dia juga berharap sekda baru lincah seperti CEO perusahaan.

"Sekarang kami yang di Solo, kan, semuanya kolaborasi dengan swasta. Itu yang mau kami dorong di sekda berikutnya. Sekarang sudah cukup baik, ini perlu ditingkatkan lagi," katanya di Balai Kota Surakarta, Senin (7/08). 

Gibran menjelasakan regulasi terbaru memungkin PNS eselon III bisa ikut mendaftarkan diri. Selain itu, seleksi terbuka ini juga boleh diikuti oleh PNS dari luar Kota Solo.

"Silakan-silakan. Ini, kan, bebas semua boleh ikut. Silakan berkompetisi ya, saya bebas. Dari dalam, dari luar, eselon 3 monggo. Yang muda boleh, yang tua boleh. Yang penting semangat kerjanya," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota memungkinkan PNS yang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun bisa mendaftar. Usia maksimal adalah 56 tahun.

Selain itu, PNS dengan usia maksimal 58 tahun juga bisa mendaftar. PNS itu sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama sepanjang belum mengajukan permohonan masa persiapan pensiun. (mcr21/jpnn)

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memiliki kriteria khusus untuk jabatan sekda.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News