Murid Bacok Guru di Demak, Kemenag Kawal Proses Hukumnya
![Murid Bacok Guru di Demak, Kemenag Kawal Proses Hukumnya - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/26/kepala-kemenag-demak-afief-mundzier-foto-sigit-afjpnn-gimr4-b5bw.jpg)
jateng.jpnn.com, DEMAK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak akan mengawal proses hukum kasus seorang murid bacok guru di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung.
Kepala Kemenag Demak Afief Mundzier mengatakan peristiwa pembacokan itu sangat mencoreng dunia pendidikan di kabupaten tersebut.
"Saya secara pribadi sangat mengecam, tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan kejahatan yang dilakukan oleh anak didik kita," ujarnya dalam acara Pembinaan Kemenag Demak terhadap Kepala MA dan Pengawas MA se-Kabupaten Demak di MAN 1 Demak, Selasa (26/9).
Afief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian atas kejadian tersebut.
Dia mengatakan kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan secara kekeluargaan, meski pelaku masih di bawah umur.
Menurutnya, pelaku harus dipidana untuk memberikan efek jera dan pelajaran kepada yang lain.
"Jika tidak dipidana maka semua guru akan sangat apatis terhadap kondisi saat ini. Akan ada hak guru yang tercerabut jika pelaku tidak dipidana," katanya.
Sebelumnya, seorang guru di Kabupaten Demak, Jawa Tengah menjadi korban pembacokan oleh muridnya saat mengajar di Madrasah Aliyah (MA) YASUA Desa Pilangwetang RT 03 RW 02 Kecamatan Kebonagung, Senin (25/9).
Kemenag Demak mengecam tindakan murid bacok guru MA YASUA. Pihaknya akan mengawal proses hukum yang berlangsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News