MUI dan PWNU Jatim Beda Pendapat Soal Fatwa Pewarna Karmin, Menteri Yaqut Bilang Begini

Jumat, 29 September 2023 – 23:22 WIB
MUI dan PWNU Jatim Beda Pendapat Soal Fatwa Pewarna Karmin, Menteri Yaqut Bilang Begini - JPNN.com Jateng
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait perdebatan hukum makanan dan minuman yang mengandung bahan karmin atau carmine.

Seperti diketahui, karmin merupakan pewarna dari ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun

Menag Yaqut menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji dua fatwa yang sudah dikeluarkan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PWNU Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa berbeda terkait hukum penggunaan karmin atau carmine pada makanan dan minuman.

MUI telah menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Fatwa yang ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris MUI pada 10 Agustus 2011 itu menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Sementara itu LBM PWNU Jatim melalui keputusan Batsul Masail PWNU Jatim dijelaskan proses pengolahan pewarna dari serangga cochineal tidak boleh konsumsi atau haram karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

"Itu, kan, ada dua versi fatwa nanti kami lihat dulu," tegas Menteri Yaqut di Hotel Alila, Jumat (29/9) siang. (mcr21/jpnn)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait perdebatan hukum makanan dan minuman yang mengandung bahan karmin atau carmine.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News