Langgar Perda, Ratusan Baliho Parpol di Demak Disikat Satpol PP
Selasa, 03 Oktober 2023 – 05:14 WIB

Plt Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono. Foto: Sigit AF/JPNN.com
Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan pihaknya memang mendorong Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) parpol yang melanggar perda.
Dia menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran panwaslu kecamatan untuk membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait APS.
"Yang melanggar Perda ranahnya Satpol PP, yang melanggar aturan Pemilu ranahnya Bawaslu," katanya.(mar4/jpnn)
Tak tebang pilih, ratusan baliho parpol peserta Pemilu 2024 di Demak disikat Satpol PP karena melanggar Perda.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News