Langgar Perda, Ratusan Baliho Parpol di Demak Disikat Satpol PP

Selasa, 03 Oktober 2023 – 05:14 WIB
Langgar Perda, Ratusan Baliho Parpol di Demak Disikat Satpol PP - JPNN.com Jateng
Plt Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono. Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menertibkan ratusan baliho partai politik (parpol) di Pemilu 2024 yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)

Plt Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan KPU dan Bawaslu di kabupaten tersebut.

"Sudah dua kali kami melakukan operasi (pembersihan, red) baliho parpol yang melanggar perda agar Demak kondusif," katanya, Senin (2/10).

Agus mengatakan sebelum penindakan, KPU dan Bawaslu telah mengimbau kepada semua parpol di Demak untuk menertibkan sendiri baliho yang melanggar perda.

Namun, lanjut dia, karena parpol banyak yang menghiraukannya maka tim gabungan terpaksa turun tangan.

"Ada ratusan baliho yang kami tertibkan karena dipasang di tempat terlarang, kebanyakan di pohon, tiang listrik, jalan protokol, atau taman," ujarnya.

Dia menyebut dasar hukum penertiban tersebut ialah Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Parpol yang merasa balihonya ditertibkan bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP," ujarnya.

Tak tebang pilih, ratusan baliho parpol peserta Pemilu 2024 di Demak disikat Satpol PP karena melanggar Perda.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News