KPU Pastikan Tak Ada Caleg Eks Napi Korupsi di Demak, tetapi...

Selasa, 03 Oktober 2023 – 10:33 WIB
KPU Pastikan Tak Ada Caleg Eks Napi Korupsi di Demak, tetapi... - JPNN.com Jateng
Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi. Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah memastikan tidak ada bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana kasus korupsi di wilayah tersebut.

"Kalau eks napi korupsi tidak ada, tetapi mantan napi ada dua caleg," kata Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi, Senin (2/10).

Dia mengatakan dua eks napi tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kendati demikian, kata Bambang, dua caleg eks napi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan sesuai dengan ketentuan KPU.

"Ada beberapa caleg yang statusnya mantan terpidana, tetapi sudah sesuai dengan peraturan karena sudah lebih dari lima tahun pascaputusan pengadilan yang bersifat inkrah," ujarnya.

Dia mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung di KPU Demak adalah pencermatan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) dari 24 September s.d 3 Oktober 2023.

"Pada tahap ini, partai politik bisa mengajukan pergantian bacaleg atau nomor urut bacaleg, memindahkan bacaleg ke dapil lain, atau melengkapi dokumen bacaleg yang diperlukan," ujarnya.

Bambang mengatakan Daftar Caleg Sementara (DCS) di Demak berjumlah 521 orang. Jumlah tersebut tidak akan bertambah, tetapi dimungkinkan bisa berkurang hingga penetapan DCT.

KPU Demak memastikan tidak ada caleg eks napi korupsi di wilayah tersebut. Kendati demikian, 2 caleg di sana punya riwayat sebagai terpidana.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News