KPU Kota Semarang Buka Posko Pindah Memilih hingga H-7 Pemilu 2024, Catat Syaratnya

Kamis, 09 November 2023 – 19:00 WIB
KPU Kota Semarang Buka Posko Pindah Memilih hingga H-7 Pemilu 2024, Catat Syaratnya - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Warga menuju TPS saat Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyiapkan bilik suara khusus untuk pemilih dari luar daerah. Bilik suara itu tersebar di 4.637 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan pemilih luar daerah akan diberi fasilitas menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai dengan alamat tinggalnya sementara.

"Kami membuka stan bagi mereka yang sedang dalam wilayah (Kota Semarang, red), tetapi KTP-nya luar kota," kata Nanda, begitu akrab disapa, kepada JPNN.com Jateng, Kamis (9/11).

Untuk mengajukan pindah memilih, Anda dapat langsung mendatangi kantor KPU Kota Semarang.

"Misalnya mereka sedang bekerja, kuliah, atau kegiatan lainnya di Kota Semarang kami memfasilitasi seluruh masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih di TPS sesuai domisilinya," ujarnya.

Pemilih luar daerah juga dapat langsung datang ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/ kota paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Dia telah menginstruksian jajaran di bawahnya untuk membukan posko pindah memilih di tingkat kelurahan hingga kecamatan. 

Dokumen yang perlu dibawa yaitu, bukti dukung alasan pindah memilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

KPU Kota Semarang membuka posko pindah memilih di tingkat desa hingga kota. Catat syarat yang perlu dibawa.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News