5 Fakta Miris Ibu di Demak Masukkan Bayi ke Dalam Tas hingga Tewas
Dia mengatakan setibanya VIPR di puskesmas, pelaku menyerahkan tas berisi bayi tersebut kepada petugas medis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bayi sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut kemudian bidan Puskesmas melaporkannya ke Polres Demak," katanya.
5. VIPR Terancam Pidana 5 Tahun
Menurut kasat, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Atau Pasal 77B Jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Dia menyampaikan sebelumnya melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah memberikan perawatan kepada tersangka di RS Sunan Kalijaga.
"Setelah tersangka dinyatakan sehat oleh dokter dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit, baru kami tahan," pungkas Kasatreskrim.(mar4/jpnn)
Berikut lima fakta miris ibu di Demak yang memasukkan jabang bayinya ke dalam tas kecil hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News