BNN Jateng Ungkap 2 Kasus Narkoba di Brebes & Karanganyar, Pelakunya Tak Disangka
Rabu, 20 Desember 2023 – 14:06 WIB

Kepala BNNP Jawa Tengah menunjukkan barang bukti paket ganja sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Berdasarkan pengembangan pelaku mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan ganja oleh seorang narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wonogiri bernama inisial ATW.
"Selanjutnya napi ATW dengan barang bukti sebuah buah handphone diamankan petugas," katanya.
Terhadap para pelaku dilakukan proses penyidikan dan dikenakan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(mcr5/jpnn)
BNN Jateng mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Brebes dan Karanganyar. Pelakunya tak disangka.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News