Menjelang Tahun Baru, Pria di Semarang Malah Edarkan Ganja & Tembakau Sintetis

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang pria di Kota Semarang berinisial DAB kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, dan tembakau gorila. Barang haram itu rencananya akan diedarkan menjelang tahun baru.
DAB ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah di sebuah rumah Jalan Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Jumat (22/12).
Petugas menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti ganja seberat 330,95 gram dan 2,90 gram tembakau gorila (sintetic cannabinoid) beserta timbangan digital, plastik klip serta sebuah telepon pintar.
"Semua barang bukti narkotika itu akan diedarkan di wilayah Kota Semarang menjelang pergantian tahun baru," kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, dalam keterangan pers, Rabu (27/12).
Brigjen Agus mengatakan penangkapan pengedar narkotika itu bermula dari informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Informasi itu menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman, pada Kamis (21/12). Mendapat informasi, kemudian tim BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
"Ganja dan tembakau gorila kiriman dari Medan, Sumatera Utara, dipesan melalui media sosial Instagram. Ini hasil pelacakan siber teman-teman Bea Cukai yang diinformasikan ke kami," tuturnya.
Keesokan harinya, pihaknya membututi pengiriman paket sampai lokasi tujuan. Saat akan ditangkap, pelaku berupaya menghindar dengan masuk ke rumah dan dan mengunci pintu dari dalam.
Seorang pria di Kota Semarang berinisial DAB kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, dan tembakau gorila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News