Menjelang Tahun Baru, Pria di Semarang Malah Edarkan Ganja & Tembakau Sintetis

Seketika, tim gabungan yang didampingi pengurus RT melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali.
"Tersangka berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di halaman belakang rumah. Namun dapat digagalkan tim gabungan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka DAB mengaku diminta untuk menerima paket ganja oleh seseorang berinisial Y yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DAB dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Brigjen Agus mengatakan, kasus DAB merupakan satu dari 25 penindakan dengan 28 tersangka sepanjang 2023. Total barang bukti yang diamankan, yaitu sabu 1,1 kilogram, ganja 4,2 kilogram, ekstasi 6,13 gram, tembakau gorila 5,61 gram.
"Ada empat strategi dalam memerangi narkotika, yaitu soft power approach, hard power approach, smart power approach dan cooperation," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Seorang pria di Kota Semarang berinisial DAB kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, dan tembakau gorila.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News