Begini Nasib Terdakwa Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang

Kamis, 04 Januari 2024 – 05:44 WIB
Begini Nasib Terdakwa Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang - JPNN.com Jateng
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi mengatakan vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Bambang Budi Mursito tersebut lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum selama 14 tahun.

"Diputus bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya, Rabu (3/1).

Menurut dia, salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut antara lain keluarga korban sudah memaafkan dan sudah ada perdamaian.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono masih menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.

Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, Pj Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News