Eksepsi Polisi Penembak Mati Siswa SMK Ditolak PN Semarang

Rabu, 30 April 2025 – 02:00 WIB
Eksepsi Polisi Penembak Mati Siswa SMK Ditolak PN Semarang - JPNN.com Jateng
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan tegas menolak keberatan hukum yang diajukan Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tragis yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/4), Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah sahih, rapi, dan terang benderang.

"Dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP,” tegasnya.

Dia menambahkan unsur waktu, tempat kejadian, hingga uraian perbuatan terdakwa telah dijabarkan secara cermat dan lengkap oleh jaksa.

“Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap Hakim Mira lantang di ruang sidang.

Dengan keputusan itu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersiap menghadirkan saksi-saksi penting pada sidang berikutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyedot perhatian publik sejak November 2024, ketika GRO tewas setelah diduga ditembak oleh Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang.

Insiden memilukan itu terjadi di tengah dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat.

PN Semarang dengan tegas menolak keberatan hukum yang diajukan Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tragis yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News