Eksepsi Polisi Penembak Mati Siswa SMK Ditolak PN Semarang
Rabu, 30 April 2025 – 02:00 WIB

Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Atas perbuatannya, Robig dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (antara/jpnn)
PN Semarang dengan tegas menolak keberatan hukum yang diajukan Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tragis yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News