Begal Payudara yang Meresahkan Warga Demak Diringkus Polisi, Tuh Tampangnya
"Korban saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh tersangka dan melakukan aksi dengan menggunakan tangan kiri dan meremas payudara korban," tuturnya.
Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pakaian cardigan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kerudung warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.
Winardi menambahkan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar.
Kepada penyidik, pelaku melakukan tindakan asusila itu hanya sekadar iseng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.
"Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara paling lama 12 tahun. Rencana akan kami tes kejiwaan oleh tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan," katanya.(mar4/jpnn)
Polisi meringkus pelaku begal payudara yang meresahkan warga Demak. Tuh tampangnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News