Dua Pengusaha Semarang Bersengketa soal Batas Lahan, PN Turun Tangan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menggelar persidangan di lokasi lahan yang menjadi sengketa antara dua pengusaha di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang berlokasi di kawasan industri di wilayah Genuk, Kota Semarang, Jumat (5/1).
Hakim Ketua PN Semarang Judi Prasetya memimpin langsung sidang pemeriksaan setempat diikuti oleh kuasa hukum penggugat Setiawan dan kuasa hukum tergugat Daniel Budi Setiawan.
"Kepada para pihak dipersilakan menunjukkan batas-batas tanah sesuai dokumen yang dimiliki," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Michael Deo menunjukkan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat SHM 1550/ Genuksari yang dimiliki kliennya.
Menurut dia, terdapat area yang tumpang tindih dan beririsan dengan lahan yang diklaim tergugat berdasarkan foto citra satelit.
Asal mula kepemilikan lahan tergugat, kata dia, didasarkan atas Buku C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III. dengan luas 2.080 meter persegi.
Sementara ketika sertifikat terbit, kata dia, luasannya menjadi 5.724 meter persegi.
Dua pengusaha Semarang bersengketa soal batas lahan di Genuk. PN Semarang turun ke lapangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News