Dua Pengusaha Semarang Bersengketa soal Batas Lahan, PN Turun Tangan
Jumat, 05 Januari 2024 – 18:03 WIB
Adapun kuasa hukum tergugat, Wiwit Rijanto mengatakan dalam sertifikat yang diklaim oleh penggugat tidak ada nama Daniel Budi Setiawan.
Menurut Wiwit, kliennya sudah membeli lahan sengketa itu sejak 1982 dan kemudian disertifikatkan pada 1983.
"Jika BPN mengakui sertifikat SHM 1550/Genuksari milik tergugat, seharusnya dalam sertifikat penggugat ada batas-batas atas nama klien kami," tambahnya.
Usai pemeriksaan setempat, Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan untuk pemeriksaan bukti dan saksi.(antara/jpnn)
Dua pengusaha Semarang bersengketa soal batas lahan di Genuk. PN Semarang turun ke lapangan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News