Almas dan Gibran Diminta Hadir di PN Kota Surakarta, Selesaikan Wanprestasi
jateng.jpnn.com, SOLO - Penyelesaian gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan Senin (12/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta dengan agenda mediasi. Kedua Principal diminta hadir secara langsung.
Pada sidang pertama Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro, bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution itu menunjuk Humas PN Bambang Ariyanto sebagai mediator.
Sesuai dengan proses hukum yang berlaku, kedua belah pihak telah melakukan mediasi pertama.
Kuasa Hukum Almas Georgious Limar Siahaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersepakat untuk kembali melakukan mediasi pada Senin (12/2).
"Sepakat pada Senin besok," ujarnya seusai mediasi.
Menurut Georgious dalam proses mediasi pertama mediator menjelaskan kasus secara prosedural. Selain itu dia juga meminta Gibran dan Almas untuk hadir saat mediasi lanjutan.
"Intinya tadi menjelaskan prosedural intinya para pihak bisa hadir itu," kata dia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran Richard Purnomo mengungkapkan hal senada. Mediasi belum selesai dan masih berlanjut minggu depan.
Almas dan Gibran diminta hadir di PN untuk selesaikan kasus gugatanKasus gugatan Wanprestasi Almas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News