Sidang Perdana Wanprestasi Gibran, Bambang Ariyanto Ditunjuk Jadi Mediator

Rabu, 07 Februari 2024 – 12:42 WIB
Sidang Perdana Wanprestasi Gibran, Bambang Ariyanto Ditunjuk Jadi Mediator  - JPNN.com Jateng
Sidang perdana tuntutan Almas Tsaqibirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (7/2) berakhir dengan keputusan mediasi. Foto: Romensy Augustino/jpnn

jateng.jpnn.com, SOLO - Sidang perdana tuntutan Almas Tsaqibirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (7/2) berakhir dengan penunjukan Bambang Ariyanto sebagai mediator.

Sidang atas tuntutan wanprestasi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB oleh majelis hakim tanpa kehadiran Almas dan Gibran. Dipimpin hakim ketua Sri Kuncoro bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution. 

Sesuai dengan proses hukum perdata, Sri Kuncoro yang menangani kasus tersebut meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. 

"Apakah ada mediator baik dari hakim yang direkomendasi untuk memimpin proses?" katanya.

Selama sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke majelis hakim. Oleh karenya, Sri Kuncoro menunjuk hakim Bambang Ariyanto untuk memimpin mediasi.

"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," jelasnya. 

Lebih lanjut, setelah penguggat dan tergugat menandatangani surat pernyataan. Kemudian sidang ditutup dilanjutkan ke mediasi.

"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari Mediator," tutur Sri Kuncoro. (mcr21/jpnn)

Sidang perdana tuntutan Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (7/2) berakhir dengan keputusan mediasi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News