41 iPhone Hasil Curian Dibuang ke Sungai Solo, 16 Sisanya Dikubur, Ini Motifnya
Rabu, 07 Februari 2024 – 14:08 WIB
Meski baru pertama kali dilakukan aksi tersebut membuat pemilik toko merugi sekitar Rp 300 juta.
Para pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Polisi masih mendalami kasus ini dan berusaha mencari iPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo," katanya.(mcr21/jpnn)
Polisi berhasil mengamankan Komplotan Pencuri 57 iPhone di Solo
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News