Jual Miras, Pemuda di Solo Diamankan Polisi

Sabtu, 10 Februari 2024 – 08:22 WIB
Jual Miras, Pemuda di Solo Diamankan Polisi - JPNN.com Jateng
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku penjual minuman keras berinisial RBYA (32) warga Banjarsari di rumahnya di Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Kamis (8/2). Foto: Polresta Surakarta

jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku penjual minuman keras berinisial RBYA (32) warga Banjarsari di rumahnya di Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Kamis (8/2).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang penjual miras.

"Penangkapan pelaku berawal saat tim sparta melaksanakan patroli cipta kondisi operasi pekat. Berbekal informasi dari warga bahwa di wilayah Banjarsari tepatnya di rumah pelaku sering terlihat adanya transaksi jual miras," ucap Kompol Arfian.

Mendapatkan informasi itu, tim sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Dan sesampainya di lokasi dan tim sparta bertemu langsung dengan pelaku.

Namun, saat ditanya pelaku mengelak bahwa tidak menjual miras dan tim sparta tidak percaya begitu saja, setelah dapat izin untuk di lakukan penggeledahan, ditemukanlah beberapa botol miras di dalam kulkas..

"Dari hasil temuan barang bukti tersebut, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah menjual atau mengedarkan miras tanpa surat izin dan sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya," ungkapnya.

Kasat Samapta menambahkan dilokasi petugas berhasil menyita barang bukti puluhan botol Miras berbagai merk dengan rincian Anggur Merah, Soju, Kawa Merah, Congyang, API, Anggur Putih, dan bir Bintang, 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring," pungkas Kompol Arfian. (mcr21/jpnn)

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku penjual minuman keras berinisial RBYA (32).

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News