Kades Kramat Demak Kalah di Persidangan, SK Pengangkatan 2 Perangkat Desa Harus Dicabut

Minggu, 03 Maret 2024 – 10:15 WIB
Kades Kramat Demak Kalah di Persidangan, SK Pengangkatan 2 Perangkat Desa Harus Dicabut - JPNN.com Jateng
Sebagian warga Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak ramai-ramai pasang baliho bertuliskan isi amar putusan PT TUN Surabaya di depan Kantor Desa Kramat. Foto: Dokumen untuk JPNN

Pihaknya juga meminta dengan tegas kepada Bupati Demak dan Camat Dempet sesegera mungkin mengambil sikap untuk memerintahkan Kepala Desa Kramat agar segera mencabut SK Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 Tahun 2023 yang pernah diterbitkannya.

"Hal demikian merupakan bentuk penundukan serta penghormatan terhadap Putusan PT TUN Surabaya yang telah dijatuhkan," ujar Triswadi.

Dia mengingatkan bahwa Putusan PT TUN Surabaya dalam perkara tersebut merupakan putusan yang tidak bisa dimohonkan kasasi oleh karena terkena aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, berdasarkan Pasal 45 (a) Ayat (2) Huruf (c) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

"Kepala Desa Kramat sepatutnya rela berhenti berperkara berkenaan dengan pengisian perangkat desa di Desa Kramat, dan berhenti cukup hanya di tingkat pengadilan banding saja," katanya.(mar4/jpnn)

Polemik pengisian perangkat desa di Desa Kramat, Kecamatan Dempet selesai di persidangan. Kades dinyatakan kalah dan harus patuhi putusan.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News