Kades Kramat Demak Kalah di Persidangan, SK Pengangkatan 2 Perangkat Desa Harus Dicabut
Pihaknya juga meminta dengan tegas kepada Bupati Demak dan Camat Dempet sesegera mungkin mengambil sikap untuk memerintahkan Kepala Desa Kramat agar segera mencabut SK Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 Tahun 2023 yang pernah diterbitkannya.
"Hal demikian merupakan bentuk penundukan serta penghormatan terhadap Putusan PT TUN Surabaya yang telah dijatuhkan," ujar Triswadi.
Dia mengingatkan bahwa Putusan PT TUN Surabaya dalam perkara tersebut merupakan putusan yang tidak bisa dimohonkan kasasi oleh karena terkena aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, berdasarkan Pasal 45 (a) Ayat (2) Huruf (c) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
"Kepala Desa Kramat sepatutnya rela berhenti berperkara berkenaan dengan pengisian perangkat desa di Desa Kramat, dan berhenti cukup hanya di tingkat pengadilan banding saja," katanya.(mar4/jpnn)
Polemik pengisian perangkat desa di Desa Kramat, Kecamatan Dempet selesai di persidangan. Kades dinyatakan kalah dan harus patuhi putusan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News