Kades Kramat Demak Kalah di Persidangan, SK Pengangkatan 2 Perangkat Desa Harus Dicabut

Minggu, 03 Maret 2024 – 10:15 WIB
Kades Kramat Demak Kalah di Persidangan, SK Pengangkatan 2 Perangkat Desa Harus Dicabut - JPNN.com Jateng
Sebagian warga Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak ramai-ramai pasang baliho bertuliskan isi amar putusan PT TUN Surabaya di depan Kantor Desa Kramat. Foto: Dokumen untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Upaya banding Kepala Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, terkait kasus pengisian perangkat desa, tidak membuah hasil.

Putusan Nomor 6/B/2024/PT.TUN.SRBY Tanggal 26 Februari 2024 Majelis Hakim PTTUN Surabaya, tetap memenangkan Jamaludin dan Dwi Ratna Sari selaku penggugat.

Putusan PTTUN Surabaya juga menguatkan Putusan PTUN Semarang Nomor 6/G/2023/PTUN.SMG Tanggal 06 Desember 2023.

Pengacara Ahmad Triswadi mengatakan putusan PTUN Semarang menyatakan bahwa SK Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 tentang pengangkatan kedua perangkat desa bersangkutan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan kepada Kepala Desa Kramat Nur Hidayati selaku Tergugat untuk mencabut kedua SK tersebut.

"Majelis Hakim juga mewajibkan Kepala Desa Kramat sebagai pihak yang kalah untuk melanjutkan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan SK Kepala Desa Kramat Nomor 12 dan 14 Tahun 2022 yang awalnya telah diproses pada saat pemerintahan desa dipimpin oleh eks Kepala Desa Kramat Mustofa," kata pengacara berlatar belakang aktivis itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3).

Pengacara asal Kudus itu menyampaikan putusan di dua tingkat pengadilan nyata bahwa Kepala Desa Kramat telah mengalami kekalahan yang sangat telak.

Menurut Triswadi, Kades Kramat dalam mengambil kebijakan terkait dengan pengisian perangkat desa telah menabrak berbagai regulasi yang mengatur tentang hal itu.

"Kami sangat mengapresiasi segala pertimbangan hukum dari majelis hakim pada kedua tingkat pengadilan yang nyata-nyata mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan telah memenangkan klien kami yang kehilangan haknya untuk menjadi perangkat desa di Desa Kramat," tutur pengacara nyentrik itu.

Polemik pengisian perangkat desa di Desa Kramat, Kecamatan Dempet selesai di persidangan. Kades dinyatakan kalah dan harus patuhi putusan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News