Polisi Menyita Puluhan Miras dari Sebuah Kafe di Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Moh Yamin Laweyan kota Solo, Minggu (17/3) malam. Polisi total menyita 62 botol miras berbagai merek.
Razia dimulai pukul 23.00 Wib dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengusaha kafe agar mentaati peraturan jam operasional saat bulan suci Ramadan.
Kompol Arfian mengatakan tujuan dari operasi dilakukan, untuk mengurangi penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.
Hasil razia, polisi menyita miras tanpa izin sebanyak 62 botol miras berbagai merek dengan rincian 13 botol Anggur Merah 620 ml, 10 botol Kawa-Kawa Hijau 600 ml, 2 botol Jameson 750 ml, 2 botol Smirnoff 700 ml, 8 botol Soju 360 ml, 2 botol Jagermeister 700 ml, 13 botol Prost 620 ml, 10 botol Singaraja 620 ml, 1 botol Singaraja 360 ml dan 1 botol Bir Bintang 620 ml.
"Adapun identitas dari pemilik kafe berinisial FA (37) warga Semarang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Baca Juga:
“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadan, silakan infokan melalui call center tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 kami akan segera tindaklanjuti," tuturnya. (mcr21/jpnn)
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Moh Yamin Laweyan kota Solo, Minggu (17/3) malam.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News