Truk Pengangkut Barang di Jalan Blora-Purwodadi Dihentikan, Setelah Muatannya Digeledah, Astaga!

Rabu, 03 April 2024 – 00:00 WIB
Truk Pengangkut Barang di Jalan Blora-Purwodadi Dihentikan, Setelah Muatannya Digeledah, Astaga! - JPNN.com Jateng
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, saat memeriksa truk yang mengangkut rokok ilegal. (ANTARA/HO-KPPBC Kudus.)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Sebuah truk pengangkut barang yang melintas di Jalan Blora-Purwodadi tepatnya di Kecamatan Tawangharjo, Kabupateng Grobogan dihentikan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah pada Sabtu (30/3).

Penghentian truk tersebut karena petugas Bea Cukai Kudus curiga dengan isi muatannya. Setelah dilakukan penggeledahan, Bea Cukai Kudus menemukan sekitar 378.000 batang rokok ilegal.

"Ratusan ribu batang rokok ilegal itu, sebanyak 248.000 batang rokok di antaranya jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan pada Selasa (2/4).

Kemudian, kata dia, ada 30.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan kemasan tanpa dilekati pita cukai.

Adapun nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 524,19 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 363,66 juta.

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal dari analisis informasi intelijen. Kemudian tim Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi keberadaan sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten.

"Tim Bea Cukai segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora-Purwodadi," ujarnya.

Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan.

Sebuah truk pengangkut barang yang melintas di Jalan Raya Blora-Purwodadi dihentikan petugas Bea Cukai Kudus.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News