Kasus Korupsi PNPM Magelang, Negara Rugi Rp 11,5 Juta, Terdakwa Dituntut 21 Bulan Penjara

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," katanya dalam sidang yang diikuti para terdakwa dari Lapas Kabupaten Magelang itu.
Dalam dugaan korupsi tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama para anggota pengajian untuk keperluan pribadinya.
Dalam perjalanannya, para terdakwa ternyata tidak bisa melunasi pinjaman di program PNPM Mandiri yang bersumber dari APBD itu.
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang. (antara/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi dana PNPM Kabupaten Magelang pada 2012 yang merugikan negara Rp 11,5 juta, dituntut hukuman 21 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News