Terkuak! Begini Kronologi Pembunuhan Keji di Mijen Demak
Dikatakannya, korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," tuturnya.
Aldino menambahkan tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4).
Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.(mar4/jpnn)
Polisi berhasil menguak kasus pembunuhan keji di area persawahan Mijen, Demak. Ternyata dilatarbelakangi sakit hati.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News