Dendam, Pria di Semarang Tikam Mantan Istri
Kamis, 25 April 2024 – 20:18 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang berinisial M (46) tega menikam mantan istrinya, SA (30) pada Minggu (21/4).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News