Duh, Pemuda Ini Curi Ratusan Celana Dalam Wanita di Berbagai Indekos Semarang
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:33 WIB

Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. (antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial J (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian celana dalam wanita milik penghuni berbagai indekos di Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News