Kasus Pembunuhan Pengusaha di Boyolali, Pelaku Ditangkap, Motifnya Terkuak

Senin, 06 Mei 2024 – 12:55 WIB
Kasus Pembunuhan Pengusaha di Boyolali, Pelaku Ditangkap, Motifnya Terkuak - JPNN.com Jateng
Petugas Satuan Reskrim Polres Boyolali memeriksa pelaku kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Minggu (5/5/2024). ANTARA/HO- Humas Polres Boyolali.

Hasil dari otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2 X 24 sebelum otopsi. Penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.

Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Rabu (1/5), sekitar pukul 23.00 WIB dan mayat ditemukan, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres mengatakan pelaku IR alias IB (27), akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada hari Sabtu (4/5), sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

"Benar, telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng pun dapat menangkap pelaku di Solo," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku IR alias IB warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban.

"Pelaku IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban. Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit," kata Kapolres.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya satu Unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone, satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Kasus pembunuhan terhadap pengusaha kerajinan tembaga bernama Batyu Handono (37) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News