Tawuran Antargeng di Temanggung, Sepeda Motor Dirusak, 17 Orang Ditangkap Polisi

Senin, 06 Mei 2024 – 20:06 WIB
Tawuran Antargeng di Temanggung, Sepeda Motor Dirusak, 17 Orang Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam dari para pelaku perusakan sepeda motor. ANTARA/Heru Suyitno

"Dengan kejadian ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman adalah sepuluh tahun," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang. (antara/jpnn)

Polisi Temanggung menangkap 17 orang terduga pelaku perusakan sepeda motor milik warga.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News