Tawuran Antargeng di Temanggung, Sepeda Motor Dirusak, 17 Orang Ditangkap Polisi
Senin, 06 Mei 2024 – 20:06 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam dari para pelaku perusakan sepeda motor. ANTARA/Heru Suyitno
"Dengan kejadian ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman adalah sepuluh tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang. (antara/jpnn)
Polisi Temanggung menangkap 17 orang terduga pelaku perusakan sepeda motor milik warga.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News