Bejat, Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri Sejak 2020
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:20 WIB
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu stel pakaian korban. Pelaku K juga saat ini telah ditahan di Polres Wonogiri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (mcr21/jpnn)
Seorang ayah berinisial K (53) warga Purwantoro, Kabupaten Wonogiri tega mencabuli anak tirinya berinisial T (17).
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News