Sudah Beraksi Berkali-kali, Komplotan Pencuri di Sukoharjo Akhirnya Ditangkap
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:33 WIB
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan komplotan pencuri yang sering beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News