Seusai Minum Miras, 4 Pria di Semarang Mencuri AC & Perkakas Alat Tukang
Rabu, 24 Juli 2024 – 18:10 WIB

Tampang dua pencuri AC saat dihadirkan di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang, segeralah menyerahkan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Polisi menangkap dua pria paruh baya di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) lantaran mencuri delapan pendingin ruangan atau AC proyek pembangunan gedung.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News