Pemuda di Rembang Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
“Pelaku memboncengkan korban menggunakan sepeda motor diajak ke lokasi jalan persawahan itu. Lokasi tersebut memang sangat sepi dan gelap tidak ada rumah warga," ujarnya.
Pelaku MKA melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23,Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam dipidan dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (JPNN)
MKA, pemuda berusia 22 tahun asal Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News