Pemuda di Rembang Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
jateng.jpnn.com, REMBANG - MKA, pemuda berusia 22 tahun asal Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap tetangganya sendiri.
Adapun korbannya berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan mangatakan mulanya pelaku membujuk korban untuk memuaskan hawa nafsunya itu dengan iming-iming uang.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada Korban dengan iming-iming akan dibelikan jajanan atau makanan, memberi uang Rp 50 ribu setelah gajian. Dan akan bertanggungjawab untuk menikahinya apabila hamil,” ujar Kompol Fadhlan, Kamis (1/8)
Kasus pencabulan itu, kata diam terjadi tiga bulan lalu atau pada Jumat (24/5).
"Korban dicabuli di sekitar jalan persawahan menuju sebuah makam pada pukul 19.30 WIB," ungkapnya.
Korban awalnya menolak untuk berhubungan badan, tetapi pelaku tetap memaksa dengan memberikn iming-iming.
MKA, pemuda berusia 22 tahun asal Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News