Ayah Bejat di Banyumas Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Padahal Istrinya Hamil 6 Bulan, Sungguh Keterlaluan
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RF (26) warga Desa Pegaralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
RF diamankan karena perbuatannya yang bejat. Dia tega mencabuli anak tirinya berinisial MS (12).
Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
“Pada hari Jum’at (10/5) kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak”, katanya, Kamis (16/5).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan pada Selasa (16/4) sekira pukul 14.00 WIB.
Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian.
Kemudian pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan”, ungkapnya.
Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RF (26) karena tega mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News