Ayah Bejat di Banyumas Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Padahal Istrinya Hamil 6 Bulan, Sungguh Keterlaluan
Menurut keterangan korban, lanjutnya, mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan, yaitu pada Agustus 2023.
“Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau disetubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil enam bulan”, ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (JPNN)
Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RF (26) karena tega mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News