Berbuat Jahat di Pemalang, 2 WNA Asal Iran Dideportasi Imigrasi

Jumat, 02 Agustus 2024 – 08:43 WIB
Berbuat Jahat di Pemalang, 2 WNA Asal Iran Dideportasi Imigrasi - JPNN.com Jateng
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus deportasi dua WNA asal Iran, di Pemalang, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/HO-Humas Imigrasi Pemalang)

Pada 16 Juli 2024, Tim Imigrasi bekerjasama dengan Polres Pemalang menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.

"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang," katanya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua WNA itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal," katanya. (antara/jpnn)

Dua warga negara asing (WNA) asal Iran dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News