Mengedarkan Obat Keras di Temanggung, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Agustus 2024 – 19:45 WIB
Mengedarkan Obat Keras di Temanggung, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Anggota Polres Temanggung menunjukkan barang bukti kasus pengedar obat keras di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Heru Suyitno

"Tersangka RA yang mengakui membeli pil Yarindo dari Fajar (DPO), transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone, kemudian bertemu di Kota Lama Semarang," katanya.

Dia mengatakan bahwa tersangka RA membeli sebanyak tiga botol pil Yarindo dengan harga tiap botol Rp 750 ribu, kemudian dia menjual lagi dengan harga Rp 1,5 juta per botol isi 1.000 butir.

Tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan pratik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Dua orang berinisial SF (27) warga Desa Caruban, Kandangan dan RA (28) warga Kelurahan Banyuurip, Kabupaten Temanggung ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News