Mengedarkan Obat Keras di Temanggung, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Dua orang berinisial SF (27) warga Desa Caruban, Kandangan dan RA (28) warga Kelurahan Banyuurip, Kabupaten Temanggung ditangkap polisi.
Kedua orang tersebut ditangkap karena mengedarkan obat keras.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka SF dan RA membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak, kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Kami mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah ini yang dilakukan oleh tersangka SF, selanjutnya melakukan penyelidikan," ujarnya, Selasa (6/8).
Penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka SF menjual obat keras jenis Yarindo yang tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp 25 ribu sampai dengan harga Rp 30 ribu.
Pada tanggal 19 Juni 2024 pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan tersangka SF di rumahnya yang beralamat Desa Caruban, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.
"Anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SF menemukan barang bukti di dalam kamar, antara lain, sebuah botol putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y, dan sebuah plastik klip berisi 4 butir pil Yarindo," katanya.
Ketika polisi menginterogasi tersangka SF, yang bersangkutan mengakui membeli pil Yarindo dari tersangka RA.
Dua orang berinisial SF (27) warga Desa Caruban, Kandangan dan RA (28) warga Kelurahan Banyuurip, Kabupaten Temanggung ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News