Kasus Pembacokan di Grobogan, 5 Remaja Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Sajamnya, Ngeri
Rabu, 11 September 2024 – 09:30 WIB

Polres Grobogan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembacokan dan penganiyaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka. Foto: Humas Polres Grobogan
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres Grobogan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau kepada seluruh orang tua di wilayah Kabupaten Grobogan, agar melakukan pengawasan secara intensif terhadap anaknya.
“Kami harapkan orang tua juga bisa memberikan teladan dan bimbingan pada anaknya untuk tidak keluar rumah. Karena bisa diyakini bahwa apabila anak-anak masih di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, mereka melakukan hal negatif. Bisa menjadi pelaku atau pun korban,” pungkas Kapolres Grobogan. (JPNN)
Polres Grobogan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembacokan dan penganiyaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News