Kasus Pembacokan di Grobogan, 5 Remaja Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Sajamnya, Ngeri

Nahas, pada saat bersamaan korban SA (16) bersama seorang temannya melintas di lokasi saat hendak pulang ke rumahnya.
Lantaran korban dikira merupakan salah satu anggota geng, pelaku langsung melakukan pembacokan ke arah wajah korban.
“Korban yang terkena senjata tajam kemudian terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya pelaku beserta kelompoknya pergi meninggalkan korban,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Korban yang saat itu tergeletak, langsung ditolong oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke salah satu rumah sakit di Purwodadi, Grobogan.
"Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan," katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan terhadap lima orang.
Adapun barang bukti yang disita berupa lima buah senjata tajam dengan panjang bervariasi mulai dari 120 hingga 150 centimeter.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
Polres Grobogan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembacokan dan penganiyaan yang mengakibatkan seorang remaja terluka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News