Dua Perempuan di Sragen Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengerahui secara signifikan ketika Yusdik Munandar, seorang warga setempat, melaporkan bahwa dia telah menerima sepeda motor yang diduga hasil curian melalui transaksi gadai dari Titik Nurhayati.
Berbekal informasi tersebut, polisi mengamankan Titik Nurhayati di kawasan Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen pada Kamis (12/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor tersebut diperoleh dari Suginem. Tak berselang lama, sekitar pukul 19.45 WIB, polisimenangkap Suginem di daerah Masaran, Sragen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat 2021, uang tunai sebesar Rp 2.940.000, surat-surat kendaraan dan pelat nomor terkait.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suginem dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Titik Nurhayati dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (mcr21/jpnn)
Dua perempuan di Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News