Dua Perempuan di Sragen Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Reskrim Polsek Karangmalang bersama dengan Resmob Polres Sragen menangkap dua perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil curian.
Kasus ini melibatkan pencurian sebuah sepeda motor merek Honda Beat 2021 warna hitam dengan nomor polisi AD-6915-EE.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Suginem alias Trimin alias Endang (59) dan Titik Nurhayati (56). Kedua pelaku merupakan warga Karangmalang, Sragen.
Suginem berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Titik Nurhayati bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Kejadian bermula pada Senin, 9 September 2024, ketika korban Ika Yuliana Maduri (21), melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah.
Pelaku berhasil mengambil sepeda motor tersebut setelah menemukan kunci yang ditinggalkan di dasbor.
Kejadian ini diketahui oleh korban sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak berangkat kerja.
Setelah menerima laporan, Polsek Karangmalang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen.
Dua perempuan di Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News