Kasus Kematian Santri yang Dianiaya Senior di Sukoharjo, Pelakunya, Ternyata...

Selasa, 17 September 2024 – 21:38 WIB
Kasus Kematian Santri yang Dianiaya Senior di Sukoharjo, Pelakunya, Ternyata... - JPNN.com Jateng
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit (berpeci) saat menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap santri yang dilakukan oleh seniornya, Selasa (17/9). Foto: Romensy Augustino/JPNN

Namun demikian, polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Sebuah sarung dan 3 batang rokok dijadikan barang bukti pemeriksaan.

"Untuk hasil nanti, pertama kami menunggu hasil dari data forensik, Kedua nanti kami akan gelar gelar gelar gelar untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP," jelas dia.

AKBP Sigit menambahkan mengingat kasus tindak kekerasan itu dilakukan oleh anak di bawah umur, maka lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pendampingan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Perlakuannya pun pasti akan berbeda menggunakan undang-undang perlindungan anak yang selanjutnya tadi malam saya sendiri dengan tim dan pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan autopsi. Hasil autopsi juga nanti akan disampaikan langsung dari hasil dokter forensik," tutur dia.

Untuk sementara pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun. (mcr21/jpnn)

Polres Sukoharjo membenarkan adanya tindak kekerasan dalam kasus kematian santri kelas 8 salah satu pondok pesantren di Grogol, Sukoharjo berinisial AKPW (13).

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News