Siswi SD di Pemalang Dicabuli Dua Pria Bejat, Astaga!

Selasa, 24 September 2024 – 15:15 WIB
Siswi SD di Pemalang Dicabuli Dua Pria Bejat, Astaga! - JPNN.com Jateng
Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar, di Pemalang, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang

Sementara itu, pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MK berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu penjemputan.

"Orang tua korban menaruh curiga, kemudian menanyakan dari mana asal uang dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.

Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Kasus pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah terungkap.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News